Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembinaan Koperasi, UKM Kabupaten Deli Serdang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Deli Serdang 2/2006 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2006Tanggal Penetapan:11 September 2006
Badan Usaha & PerdaganganBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan Koperasi, UKM Kabupaten Deli Serdang
LokasiPemerintah Kabupaten Deli Serdang
Tanggal Berlaku11 September 2006
Tanggal Penetapan11 September 2006
Tempat PenetapanLubuk Pakam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Perobahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 46 Tahun 2000 tentang Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Deli Serdang.

Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembinaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) bertujuan untuk membangun perekonomian rakyat, memajukan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi dan masyarakat, mendorong pertumbuhan koperasi dan UKM, meningkatkan kemampuan koperasi dan UKM agar mandiri dan kompetitif, serta meningkatkan kesempatan kerja dan berusaha.

Peraturan ini mengatur prinsip pengembangan dan pemberdayaan koperasi dan UKM yang mencakup kelembagaan, finansial, dan teknis operasional. Kriteria koperasi meliputi badan hukum Indonesia, memiliki modal, mengutamakan kepentingan anggota, memiliki tempat kediaman hukum tetap, dan berdiri sendiri. Kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah diatur berdasarkan kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, dan kepemilikan oleh WNI. Setiap koperasi, usaha kecil, dan menengah wajib memiliki perlengkapan administrasi yang didukung oleh kantor.

Pembentukan koperasi diatur melalui rapat pembentukan koperasi primer dan sekunder, dengan pembuatan Akta Pendirian Koperasi yang memuat Anggaran Dasar. Anggaran Dasar harus memuat daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, landasan, asas dan prinsip, maksud dan tujuan, keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola usaha, penasehat, pembukuan koperasi, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, sanksi, pembagian, penggabungan dan peleburan, pembubaran dan pemberesan/penyelesaian, perubahan Anggaran Dasar, perubahan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus. Koperasi harus memperoleh pengesahan badan hukum dari Kepala Daerah. Perubahan Anggaran Dasar, penggabungan, pembagian, dan peleburan koperasi juga diatur dalam peraturan ini.

Peraturan ini juga mengatur bentuk badan usaha kecil dan menengah, dokumen perusahaan, iklim usaha, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pembiayaan, permodalan, penjaminan, kemitraan, jaringan usaha, perlindungan usaha, koordinasi pemberdayaan dan pengembangan, serta penyelesaian sengketa.

1. Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan Koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku sebelumnya, maka Dinas dapat memberikan teguran. 2. Bagi Koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 2 (dua) tahun buku terakhir berturut-turut, maka Koperasi yang bersangkutan tidak diikutsertakan dalam program pemberdayaan Koperasi pada Tahun Anggaran berjalan. 3. Bagi Dunia Usaha yang tidak melakukan koordinasi, tidak mendapat fasilitas pelayanan dari Pemerintah Daerah. 4. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam hukuman kurungan setinggi-tingginya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).