di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Fasilitasi Penanaman Modal Di Provinsi Kalimantan Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 10/2010 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2010 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penanaman modal di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penanaman modal dengan menciptakan kondisi yang menjamin kepastian hukum, kemudahan pelayanan, dan perizinan bagi penanam modal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, yang meliputi kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dan efisiensi. Bentuk insentif dapat berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, pemberian dana stimulan, dan/atau pemberian bantuan modal. Kemudahan penanaman modal dapat berupa penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis, dan/atau percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu.
Kriteria pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal diberikan kepada penanam modal yang memenuhi salah satu kriteria, seperti memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja lokal, menggunakan sebagian besar sumber daya lokal, memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik, memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, termasuk skala prioritas tinggi, termasuk pembangunan infrastruktur, melakukan alih teknologi, melakukan industri pionir, berada di daerah terpencil dan daerah tertinggal, melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi, bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi, atau industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri. Pemerintah Daerah menjamin kepastian dan keamanan berusaha bagi penanam modal.