Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: PMK 75/PMK.05/2021 · PMK No. 75/PMK.05/2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2021Tanggal Penetapan:24 Juni 2021
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Juli 2021
Tanggal Penetapan24 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif dibedakan berdasarkan kelas layanan dan jenis layanan, seperti rawat inap, tindakan medis operatif, dan farmasi. Peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama dengan pihak penjamin dan pengguna jasa lainnya, serta memberikan ketentuan khusus untuk pasien tertentu yang dapat dikenakan tarif layanan hingga Rp0,00.

  1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)