Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengelolaan Perikanan Dengan Pendekatan Ekosistem

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 9/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 9/PERMEN-KP/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2015Tanggal Penetapan:21 April 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaStandar Kompetensi Kerja Khusus Pengelolaan Perikanan Dengan Pendekatan Ekosistem
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku05 Mei 2015
Tanggal Penetapan21 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (EAFM) sebagai acuan pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja di bidang pengelolaan perikanan. Standar kompetensi ini berlaku untuk pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Lampiran peraturan ini berisi rincian standar kompetensi kerja khusus yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh pejabat yang bertanggung jawab atau terlibat dalam proses penyusunan rencana pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem. Institusi pelaksana konservasi perairan meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, peneliti, akademisi, LSM, kelompok masyarakat, dan perusahaan yang diberi kewenangan. Standar kompetensi ini akan memudahkan perencanaan SDM untuk setiap institusi atau stakeholder dalam mewujudkan pengelolaan perikanan berkelanjutan.

(-)

(-)