di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 1/2017 · Perda Kabupaten Demak No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 sampai dengan Pasal 141 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015.
Tujuan dari pendirian BUM Desa adalah untuk meningkatkan perekonomian Desa, mengoptimalkan aset Desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerja sama antar desa, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan Desa.
Ketentuan substansial meliputi: