Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 2/2022 · Perda Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2022Tanggal Penetapan:20 Januari 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku20 Januari 2022
Tanggal Penetapan20 Januari 2022
Tempat PenetapanKuningan

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2013 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2013 Nomor 26).

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan *Good Governance* dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan berwenang menyusun, mengajukan, dan menetapkan peraturan terkait APBD. 2. **Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah:** Sekretaris Daerah bertugas mengkoordinasi pengelolaan keuangan daerah, penyusunan APBD, dan penyiapan pedoman pelaksanaan APBD. 3. **Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD):** Kepala SKPKD selaku PPKD bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah, dan melaksanakan fungsi BUD. 4. **Pengguna Anggaran (PA):** Kepala SKPD selaku PA bertugas menyusun RKA SKPD, melaksanakan anggaran SKPD, dan melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran. 5. **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):** APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Peraturan ini juga mengatur struktur APBD, pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, surplus dan defisit, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam Undang-Undang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Dalam hal Bupati tidak mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD sesuai jadwal, maka dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Dalam hal DPRD dan Bupati tidak menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD dalam waktu yang ditentukan, maka dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 4. Dalam hal Bupati tidak mengumumkan informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.