di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 8/2013 · Perda Kabupaten Sanggau No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di Kabupaten Sanggau, meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap hukum lingkungan, mencegah dan menanggulangi tindakan yang berdampak negatif pada lingkungan, meningkatkan kemampuan aparat pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta melindungi daerah dari pencemaran dan perusakan lingkungan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penaatan hukum. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan kebijakan lingkungan hidup, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta mengelola informasi lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), perizinan lingkungan, dan penegakan hukum lingkungan.
Peraturan ini juga mengatur pengendalian pencemaran air, udara, limbah B3, serta kerusakan tanah akibat kebakaran hutan dan kegiatan pertambangan. Instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur tentang penanggulangan pencemaran dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Pemerintah Daerah juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Masyarakat juga memiliki hak untuk melakukan pengawasan sosial dan menyampaikan pengaduan terkait lingkungan hidup.