Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH MINYAK DAN GAS BUMI KABUPATEN TUBAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 6/2014 · Perda Kabupaten Tuban No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2014Tanggal Penetapan:6 Maret 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH MINYAK DAN GAS BUMI KABUPATEN TUBAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku16 Mei 2014
Tanggal Penetapan06 Maret 2014
Tempat PenetapanTuban

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kabupaten Tuban dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan dan mengelola potensi minyak dan gas bumi pada kegiatan usaha hilir dalam rangka peningkatan ekonomi Daerah, mewujudkan alih teknologi dan manajemen serta peningkatan dan pemberdayaan sumber daya manusia, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Perusahaan Daerah (PD) Migas bergerak dalam bidang usaha minyak dan gas bumi pada kegiatan usaha hilir beserta kegiatan jasa penunjangnya dengan berpedoman pada dasar-dasar komersial yang sehat. Kegiatan usaha hilir meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga minyak dan gas bumi.

Modal PD Migas dapat berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan, bantuan permodalan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan badan/lembaga lain yang sah dan tidak mengikat, pinjaman dari pihak ketiga, dan hibah dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat. Modal dasar PD Migas sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan.

Organ PD Migas terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan, menyusun rencana strategis bisnis, mengelola keuangan, dan mewakili PD Migas di dalam dan di luar pengadilan. Badan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan perusahaan, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) diberikan peringatan berupa teguran lisan atau tertulis. 2. Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan, Pegawai dikenakan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian PD Migas.