di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Institut Teknologi Sumatera
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 85/2016 · Permen Ristekdikti No. 85 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 85 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di Institut Teknologi Sumatera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penetapan kelas jabatan di lingkungan instansi pemerintah. Kebijakan ini mengatur pembagian kelas jabatan yang terdiri dari jabatan struktural dan fungsional, yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kelas jabatan ini digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Institut Teknologi Sumatera, berlaku sejak Januari 2016. Penetapan kelas jabatan dan pemangku jabatan dilakukan oleh Rektor Institut Teknologi Sumatera.