Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana

Juga dikenal sebagai: Perma 1/2022 · Perma No. 1 Tahun 2022 · Perma Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2022Tanggal Penetapan:25 Februari 2022
Standar & Pedoman TeknisHukum Pidana, Perdata & DagangPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaTata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku01 Maret 2022
Tanggal Penetapan25 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa korban tindak pidana mendapatkan hak atas restitusi dan kompensasi yang telah diatur dalam berbagai undang-undang, namun belum ada pengaturan teknis mengenai penyelesaian permohonan hak tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga, seperti pengadilan yang berwenang mengadili permohonan restitusi dan kompensasi, serta hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk persyaratan permohonan dan prosedur pengajuan. Peraturan ini juga mengatur hak korban untuk memperoleh restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, penggantian biaya perawatan medis, dan kerugian lain yang diderita akibat tindak pidana.

(-)

(-)