Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa korban tindak pidana mendapatkan hak atas restitusi dan kompensasi yang telah diatur dalam berbagai undang-undang, namun belum ada pengaturan teknis mengenai penyelesaian permohonan hak tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga, seperti pengadilan yang berwenang mengadili permohonan restitusi dan kompensasi, serta hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk persyaratan permohonan dan prosedur pengajuan. Peraturan ini juga mengatur hak korban untuk memperoleh restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, penggantian biaya perawatan medis, dan kerugian lain yang diderita akibat tindak pidana.