Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pendidikan dan Pelatihan Bidang Penataan Ruang dan Pembinaan Profesi Perencana Tata Ruang

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 22/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 22 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 22 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:29 April 2021
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPendidikan dan Pelatihan Bidang Penataan Ruang dan Pembinaan Profesi Perencana Tata Ruang
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan29 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas penyelenggaraan penataan ruang, peran serta masyarakat, serta profesionalisme sumber daya manusia di bidang penataan ruang.

Ketentuan Substansial:

Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan untuk mengembangkan dan meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan bidang penataan ruang. Pendidikan diselenggarakan melalui pendidikan akademik (program sarjana dan pascasarjana) dan pendidikan profesi. Pelatihan dilaksanakan berbasis kompetensi, meliputi aspek pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang, terdiri atas pelatihan klasikal dan nonklasikal. Pelatihan meliputi tahapan perencanaan kebutuhan, penyusunan program, pelaksanaan dan pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Rencana kegiatan pelatihan wajib diverifikasi oleh Kementerian.

Pengembangan profesi perencana tata ruang meliputi pegawai negeri sipil dan tenaga profesional. Pengembangan profesi tenaga profesional dilaksanakan dalam bentuk pendidikan profesi, sertifikasi kompetensi ahli, pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan pemberian lisensi. Lisensi diberikan kepada perencana tata ruang yang memenuhi persyaratan integritas, latar belakang pendidikan, kompetensi, dan aktif bekerja di bidang penataan ruang. Perencana tata ruang berlisensi berhak melaksanakan tugas profesional dan bertanggung jawab atas substansi penataan ruang dalam pekerjaan tertentu. Mereka wajib menjaga integritas, mematuhi kode etik profesi, dan melaporkan pelaksanaan tugas profesi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelayanan verifikasi rencana kegiatan pelatihan bidang Penataan Ruang dilaksanakan secara nonelektronik sampai dengan tersedianya sistem elektronik. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Perencana Tata Ruang yang belum memiliki Lisensi tetap dapat melaksanakan tugas profesi sampai dengan akhir tahun 2022; b. syarat pendidikan profesi tidak diberlakukan dalam pemberian Lisensi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penetapan Peraturan Menteri ini; dan c. pelayanan penerbitan dan perpanjangan Lisensi dilaksanakan secara nonelektronik sampai dengan tersedianya sistem elektronik. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelayanan pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Perencana Tata Ruang berlisensi dilaksanakan secara nonelektronik sampai dengan tersedianya sistem elektronik.

1. Menteri dapat memberikan sanksi administrasi kepada Perencana Tata Ruang berlisensi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2). 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan Lisensi, dan/atau pencabutan Lisensi.