Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 8/2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2011Tanggal Penetapan:4 November 2011
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku04 November 2011
Tanggal Penetapan04 November 2011
Tempat PenetapanBula

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memajukan kebudayaan nasional melalui perpustakaan sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa dan meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa. Latar belakangnya adalah perlunya upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban masyarakat serta pemustaka terkait layanan perpustakaan.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan, termasuk menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, mengevaluasi, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan perpustakaan.
  3. Pembentukan, penyelenggaraan, dan jenis perpustakaan, termasuk perpustakaan daerah, masyarakat, dan pribadi.
  4. Pengelolaan tenaga perpustakaan yang terdiri dari pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.
  5. Kerjasama dan peran serta masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan.
  6. Pembiayaan perpustakaan yang bersumber dari APBD, hibah, dan sumbangan.
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perpustakaan dan Taman Baca Masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur bahwa setiap penyelenggara tempat dan/atau fasilitas umum wajib menyediakan Taman Bacaan atau Sudut Baca.

(-)

1. Pemustaka yang terlambat mengembalikan fasilitas layanan perpustakaan yang dimiliki oleh daerah dikenakan sanksi denda. 2. Sanksi denda sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per hari per eksemplar.