Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 9/PMK.02/2017 · PMK No. 9/PMK.02/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Januari 2017
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2017 ini bertujuan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, klasifikasi dalam postur anggaran pendapatan dan belanja negara terkait klasifikasi pembiayaan anggaran dan transfer ke daerah dan dana desa, serta perubahan unit pengelola alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara. Perubahan ini mencakup pengelolaan utang, hibah, investasi pemerintah, pemberian pinjaman, transfer ke daerah dan dana desa, belanja subsidi, dan transaksi khusus. Direktorat Jenderal Anggaran bertindak sebagai koordinator dalam perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN. Proses perencanaan dan penetapan alokasi anggaran dapat melampaui ketentuan waktu dan mekanisme yang telah diatur setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

(-)

(-)