di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 2/2022 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah retribusi sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan bangunan gedung, serta perlunya penyederhanaan dan efisiensi dalam pemberian PBG untuk meningkatkan iklim investasi dan pelayanan publik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungut, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.