Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 34/2018 · Permenkumham No. 34 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 34 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2018Tanggal Penetapan:17 Desember 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTarget Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku18 Desember 2018
Tanggal Penetapan17 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 806)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan hak asasi manusia serta mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan Target Kinerja yang harus dilaksanakan oleh Unit Eselon I dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pelaksanaan Target Kinerja dikoordinasikan oleh Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah, yang wajib melaporkan pelaksanaan Target Kinerja kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Tim Pembina Target Kinerja dibentuk untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Target Kinerja. Sanksi administratif dapat dikenakan jika Target Kinerja tidak dilaksanakan atau tidak memenuhi capaian kinerja.

(-)

1. Menteri dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran secara lisan dan tertulis jika pimpinan Unit Eselon I dan/atau Kepala Kantor Wilayah tidak melaksanakan Target Kinerja atau tidak memenuhi capaian kinerja.