di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 34/2018 · Permenkumham No. 34 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 34 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan hak asasi manusia serta mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan Target Kinerja yang harus dilaksanakan oleh Unit Eselon I dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pelaksanaan Target Kinerja dikoordinasikan oleh Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah, yang wajib melaporkan pelaksanaan Target Kinerja kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Tim Pembina Target Kinerja dibentuk untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Target Kinerja. Sanksi administratif dapat dikenakan jika Target Kinerja tidak dilaksanakan atau tidak memenuhi capaian kinerja.