Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 25/2015 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 25 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2011 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 28).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan mengurangi nominal denda administrasi. Perubahan meliputi ketentuan mengenai sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Sanksi administratif yang diatur dalam peraturan ini meliputi keterlambatan pelaporan pindah datang, perubahan Kartu Keluarga (KK), perpanjangan KTP, kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya, serta kehilangan atau kerusakan akta pencatatan sipil. Detail mengenai besaran denda administratif untuk setiap jenis keterlambatan diatur dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dikenai sanksi administratif berupa denda. 2. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dikenai sanksi administratif berupa denda. 3. Besaran denda administratif diatur dalam Lampiran Peraturan Daerah.