Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 240/PMK.07/2011 · PMK No. 240/PMK.07/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2011Tanggal Penetapan:27 Desember 2011
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Desember 2011
Tanggal Penetapan27 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. Tujuannya adalah untuk mengatur pedoman umum dan alokasi Dana Otonomi Khusus serta Dana Tambahan Infrastruktur bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Dana Otonomi Khusus dialokasikan sebesar 2% dari Dana Alokasi Umum Nasional, dengan pembagian 70% untuk Provinsi Papua dan 30% untuk Provinsi Papua Barat. Dana ini terutama ditujukan untuk pendidikan dan kesehatan. Selain itu, Dana Tambahan Infrastruktur sebesar Rp1 triliun dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, dengan pembagian Rp571,428 miliar untuk Provinsi Papua dan Rp428,571 miliar untuk Provinsi Papua Barat. Dana-dana ini merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2012.

(-)

(-)