Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penyusunan Referensi Spesifikasi Teknis Peralatan Operasional Utama

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 1/2019 · Perka BMKG No. 1 Tahun 2019 · Perka BMKG Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2019Tanggal Penetapan:1 Oktober 2019
Meteorologi & Geofisika

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaMekanisme Penyusunan Referensi Spesifikasi Teknis Peralatan Operasional Utama
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku01 Oktober 2019
Tanggal Penetapan01 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang mekanisme penyusunan Referensi Spesifikasi Teknis Peralatan Operasional Utama. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan pengamatan, pengelolaan data, dan pelayanan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Referensi Spesifikasi merupakan acuan bagi unit kerja di lingkungan BMKG untuk pengusulan anggaran dan pelaksanaan kegiatan.
  2. Peralatan Operasional Utama dikelompokkan menjadi peralatan meteorologi, klimatologi, atau geofisika.
  3. Rancangan Referensi Spesifikasi diusulkan oleh Kedeputian Teknis, Ketua Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan Kepala Satuan Kerja Mandiri kepada Sekretaris Utama, yang kemudian disusun oleh Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi (DI).
  4. Referensi Spesifikasi ditetapkan oleh DI dalam bentuk Keputusan paling lambat setiap tanggal 1 Februari, 1 (satu) tahun sebelum tahun pelaksanaan.
  5. Daftar nama peralatan pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan tersendiri.
  6. Penyusunan Referensi Spesifikasi dilakukan berdasarkan mekanisme yang tercantum dalam Lampiran peraturan ini.

(-)

(-)