Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 11/2011 · Perda Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Agustus 2011
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBiaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Agustus 2011
Tempat PenetapanCiruas

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Kabupaten Serang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang menyatakan bahwa biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Biaya operasional dan transportasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dari Kabupaten Serang ke embarkasi dan dari debarkasi ke Kabupaten Serang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang, khususnya melalui Belanja Hibah.
  2. Belanja Hibah diberikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang.
  3. Kantor Kementerian Agama wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan biaya operasional dan transportasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji kepada Bupati paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penyelenggaraan ibadah haji selesai.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional dan transportasi diatur dengan Peraturan Bupati, dan besaran biaya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)