di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Timur 2/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 2 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2019
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat bertujuan untuk mewujudkan pelayanan transportasi darat yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta menegakkan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Qanun ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan transportasi darat, termasuk pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), jaringan LLAJ, pengujian dan pemeriksaan kendaraan bermotor, bengkel, terminal, pembinaan pemakai jalan, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), angkutan, perparkiran, pemindahan kendaraan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, sumber daya manusia di bidang transportasi darat, perkeretaapian, sistem informasi dan komunikasi, forum LLAJ, kerjasama, peran serta masyarakat, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Beberapa ketentuan substansial meliputi:
- Pembagian kewenangan: Bupati bertanggung jawab atas pembinaan LLAJ di kabupaten.
- Ruang lingkup kegiatan yang diatur: Penggunaan jalan kabupaten ditetapkan berdasarkan status, fungsi, dan kelas jalan. Setiap jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
- Hak dan kewajiban subjek hukum: Perusahaan angkutan umum wajib memiliki izin usaha angkutan dan izin penyelenggaraan angkutan. Setiap badan atau perorangan yang membangun pusat kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan LLAJ wajib menyusun Andalalin.