Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Timur 2/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 2 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2019Tanggal Penetapan:22 Februari 2019
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeQanun
TemaPenyelenggaraan Transportasi Darat
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Tanggal Berlaku22 Februari 2019
Tanggal Penetapan22 Februari 2019
Tempat PenetapanIdi Rayeuk

(-)

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat bertujuan untuk mewujudkan pelayanan transportasi darat yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta menegakkan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Qanun ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan transportasi darat, termasuk pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), jaringan LLAJ, pengujian dan pemeriksaan kendaraan bermotor, bengkel, terminal, pembinaan pemakai jalan, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), angkutan, perparkiran, pemindahan kendaraan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, sumber daya manusia di bidang transportasi darat, perkeretaapian, sistem informasi dan komunikasi, forum LLAJ, kerjasama, peran serta masyarakat, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Beberapa ketentuan substansial meliputi:
- Pembagian kewenangan: Bupati bertanggung jawab atas pembinaan LLAJ di kabupaten.
- Ruang lingkup kegiatan yang diatur: Penggunaan jalan kabupaten ditetapkan berdasarkan status, fungsi, dan kelas jalan. Setiap jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
- Hak dan kewajiban subjek hukum: Perusahaan angkutan umum wajib memiliki izin usaha angkutan dan izin penyelenggaraan angkutan. Setiap badan atau perorangan yang membangun pusat kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan LLAJ wajib menyusun Andalalin.

(-)

1. Barang siapa menyelenggarakan bengkel umum agen tunggal pemegang merk kendaraan bermotor atau bengkel umum swasta besar bukan agen tunggal pemegang merk kendaraan bermotor tidak bersertifikasi dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penghentian sementara pelayanan umum. 2. Pengguna fasilitas terminal yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan izin. 3. Perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan mengenai waktu kerja pengemudi dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 4. Pengembang atau pembangun yang melanggar pernyataan kesanggupan Andalalin dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin. 5. Penyelenggara angkutan barang yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 6. Penyelenggara parkir yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pencabutan izin.