di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 9/2004 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 9 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Latar belakang pembentukan PPNS adalah untuk penegakan hukum dan pencegahan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah, sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan yang berdaya guna, berhasil guna, aman, tentram, dan tertib.
Ketentuan Substansial:
PPNS berkedudukan di Ibukota Kabupaten Murung Raya dan bertugas melaksanakan pengawasan dan penyidikan terhadap pelanggaran pelaksanaan Peraturan Daerah. Fungsi PPNS adalah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran tersebut. PPNS memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap segala bentuk pelanggaran Peraturan Daerah, termasuk menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tanda pengenal, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi atau tersangka, mendatangkan tenaga ahli, dan menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti.
PPNS harus membuat Berita Acara setiap tindakan pemeriksaan tersangka, memasuki rumah, penyitaan, pemeriksaan benda atau surat, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Berita Acara tersebut dikirim kepada Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Polri.
Persyaratan dan Pemberhentian:
Syarat pengangkatan sebagai PPNS meliputi pangkat minimal Penata Muda (III/a), tidak berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil atau menjalani hukuman disiplin, pendidikan minimal Sarjana (S1) dengan sertifikat Pendidikan dan Pelatihan PPNS, pengalaman di bidang teknis operasional minimal 2 tahun, persetujuan pimpinan unit kerja, DP.3 bernilai baik selama 2 tahun berturut-turut, usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun, serta lulus pendidikan dan pelatihan PPNS oleh Aparat Kepolisian.
PPNS dapat diberhentikan oleh Bupati atas usul Tim Korwas melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Daerah karena meninggal dunia, permintaan sendiri, pensiun, melanggar sumpah, tidak memenuhi syarat, atau sebab lain.
Tata Kerja dan Pembinaan:
PPNS dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan Tata Kerja dalam peraturan perundang – undang yang berlaku. PPNS dalam pelaksanaan tugasnya diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan Peraturan yang berlaku dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. PPNS dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Tim Korwas PPNS yang berada pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Pembinaan PPNS dilakukan oleh Bupati melalui Tim Korwas dan Pimpinan Unit Kerja bekerjasama dengan Instansi Penegak Hukum.