Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 2/2022 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2022Tanggal Penetapan:22 Juli 2022
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku22 Juli 2022
Tanggal Penetapan22 Juli 2022
Tempat PenetapanWonogiri

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Ikhtisar Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri dan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang transparan, bertanggung jawab, adil, patut, dan bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 2.303.564.898.937,00 dan belanja serta transfer sebesar Rp 2.297.510.694.153,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 6.054.204.784,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 235.330.763.490,00 dan pengeluaran sebesar Rp 3.500.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 231.830.763.490,00.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo akhir sebesar Rp 237.884.968.274,00.
  • Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp 77.476.878.275,79.
  • Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp 3.879.057.760.993,31.
  • Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 3.911.948.544.251,81, jumlah kewajiban sebesar Rp 32.890.783.258,50, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 3.879.057.760.993,31.
  • Laporan Arus Kas menunjukkan saldo akhir kas sebesar Rp 237.896.308.677,00.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)