Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2009 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 5/2009 · Perda Kabupaten Poso No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2009Tanggal Penetapan:14 Agustus 2009
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Penanggulangan Bencana Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku19 Agustus 2009
Tanggal Penetapan14 Agustus 2009
Tempat PenetapanPoso

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kabupaten Poso. BPBD adalah unsur pendukung yang dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas BPBD meliputi penetapan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyusunan peta rawan bencana, penyusunan prosedur tetap penanganan bencana, pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana, pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Fungsi BPBD adalah perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan tugas. Susunan organisasi BPBD terdiri atas Kepala Badan, Unsur Pengarah, Unsur Pelaksana, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan Program, Keuangan dan Asset, serta Kepegawaian dan Umum), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (dengan Sub Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan), Bidang Kedaruratan dan Logistik (dengan Sub Bidang Kedaruratan dan Logistik), Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (dengan Sub Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kepala Badan adalah jabatan struktural Esselon II/b, Sekretaris dan Kepala Bidang adalah Esselon III/b, sedangkan Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang adalah Esselon IV/a. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi organisasi BPBD, dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Pejabat struktural dan fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas pokok dan fungsi BPBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)