Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang PETA BATAS NAGARI NANGGALO KECAMATAN KOTO XI TARUSAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 13/2018 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2018Tanggal Penetapan:12 Maret 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPETA BATAS NAGARI NANGGALO KECAMATAN KOTO XI TARUSAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Tanggal Berlaku12 Maret 2018
Tanggal Penetapan12 Maret 2018
Tempat PenetapanPainan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati ini menetapkan Peta Batas Nagari Nanggalo di Kecamatan Koto XI Tarusan. Tujuan dari penetapan peta batas ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Nagari Nanggalo.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan batas-batas Nagari Nanggalo dengan nagari-nagari tetangga, yaitu:

  1. Batas dengan Nagari Batu Hampar Selatan: Ditentukan oleh serangkaian titik koordinat yang dimulai dari Banda Kayu Gadih dan mengikuti pematang sawah hingga TK 071 di Batu Hitam.
  2. Batas dengan Nagari Kapuh Utara: Dimulai dari Bukik Batu Hitam (TK 071) mengikuti punggungan bukit hingga TK 076 di tengah Batang Tarusan.
  3. Batas dengan Nagari Jinang Kampung Pansur Ampang Pulai: Dimulai dari tengah Batang Tarusan (TK 076) dan mengikuti jalur hingga TK 080 di sawah Etek Nini.
  4. Batas dengan Nagari Setara Nanggalo: Dimulai dari sawah Etek Nini (TK 080) mengikuti pematang sawah dan perkebunan sawit hingga kembali ke Banda Kayu Gadih (TK 062).

Peta Batas Nagari Nanggalo secara detail tercantum dalam Lampiran I dan koordinat batas nagari tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

(-)

(-)