Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 10/2011 · Perda Kabupaten Landak No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2011Tanggal Penetapan:3 November 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 09 tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Nomor 4 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Merangin. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi pasar dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan perkembangan perekonomian. Tujuannya adalah untuk kelancaran pemungutan retribusi pasar. Ketentuan substansial meliputi: - Nama retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar. - Objek retribusi: Pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa halaman/pelataran bangunan, los dan atau kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang (tidak termasuk yang dikelola BUMN/BUMD/swasta). - Subjek retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar. - Golongan retribusi: Retribusi Jasa Umum. - Cara mengukur tingkat penggunaan jasa: Berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan. - Prinsip penetapan tarif: Menutup biaya penyelenggaraan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, meliputi biaya penyusutan, bunga pinjaman, operasional, dan pemeliharaan. - Tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, dan pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. - Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dapat diajukan oleh wajib retribusi. - Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. - Piutang retribusi yang kadaluarsa dapat dihapus dengan Keputusan Bupati.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan pokok retribusi yang terutang dan ditagih dengan menggunakn STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak malaksanıakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau pidan adenda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.