di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2018 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA INTAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 14/2018 · Perda Kabupaten Garut No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pemenuhan kebutuhan air minum yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan sarana dan prasarana, cakupan dan kualitas layanan, serta kinerja PDAM Tirta Intan, meningkatkan pelayanan air minum kepada pelanggan dan masyarakat, meningkatkan permodalan PDAM Tirta Intan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial mencakup sumber dana penyertaan modal yang berasal dari APBD dan/atau Hibah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi, serta sumber dana lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Besaran penyertaan modal Daerah kepada PDAM Tirta Intan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp72.090.180.650,00 (tujuh puluh dua miliar sembilan puluh juta seratus delapan puluh ribu enam ratus lima puluh rupiah), dengan rincian penyertaan modal dari Tahun Anggaran 2004 hingga Tahun Anggaran 2013.