Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 16/2021 · Permen LHK No. 16 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 16 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2021Tanggal Penetapan:24 Agustus 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianKehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku30 Agustus 2021
Tanggal Penetapan24 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup pada instansi pusat dan daerah, yang pengangkatannya berpedoman pada formasi kebutuhan jabatan tersebut. Penyusunan formasi jabatan dilakukan pada tingkat pusat dan daerah untuk setiap jenjang jabatan (ahli pertama, muda, dan madya). Formasi ini menjadi dasar pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi, serta untuk pola karier yang meliputi mutasi, promosi, dan penataan personil. Penyusunan formasi dilakukan oleh unit organisasi pengguna Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui inventarisasi kegiatan, penghitungan volume kegiatan, dan pemetaan jabatan setiap 5 tahun sekali atau sesuai kebutuhan organisasi. Hasil penghitungan waktu penyelesaian volume kegiatan menjadi dasar penentuan jumlah kebutuhan formasi pada setiap jenjang jabatan, yang kemudian dituangkan dalam Peta Jabatan. Peta Jabatan ini ditetapkan oleh Menteri untuk tingkat pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian daerah untuk tingkat daerah. Selanjutnya, diajukan permohonan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis dan penetapan formasi.

(-)

(-)