Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 7/2012 · Perda Kabupaten Kebumen No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2012Tanggal Penetapan:18 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku25 Januari 2012
Tanggal Penetapan18 Januari 2012
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 29).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi untuk penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2009 yang dianggap sudah tidak sesuai.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Retribusi: Meliputi pelayanan KTP (bagi WNI dan Orang Asing), Surat Keterangan Tempat Tinggal, Kartu Keluarga (KK) (bagi WNI dan Orang Asing), serta berbagai Akta Catatan Sipil (Akta Perkawinan, Perceraian, Pengesahan Anak, Pengakuan Anak, Ganti Nama, dan Kematian) baik bagi WNI maupun Orang Asing.
  • Subjek Retribusi: Orang pribadi yang menggunakan/menikmati pelayanan-pelayanan tersebut.
  • Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, dengan tarif yang berbeda untuk WNI dan Orang Asing. Contohnya, tarif KTP bagi WNI adalah Rp. 7.500,00, sementara bagi Orang Asing adalah Rp. 100.000,00. Tarif juga bervariasi untuk Akta Perkawinan tergantung lokasi (dalam kantor, luar kantor, hari libur).
  • Prinsip Penetapan Tarif: Untuk mengganti biaya pencetakan dan pengadministrasian dokumen-dokumen tersebut.
  • Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kebumen.
  • Tata Cara Pemungutan: Berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Pembayaran: Harus dilakukan sekaligus atau lunas di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  • Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.