di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 7/2012 · Perda Kabupaten Kebumen No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi untuk penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2009 yang dianggap sudah tidak sesuai.
Ketentuan Substansial: