Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH CABANG LHOKSEUMAWE

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lhokseumawe 5/2015 · Perda Kota Lhokseumawe No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2015Tanggal Penetapan:9 Juni 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH CABANG LHOKSEUMAWE
LokasiPemerintah Kota Lhokseumawe
Tanggal Berlaku09 Juni 2015
Tanggal Penetapan09 Juni 2015
Tempat PenetapanLhokseumawe

(-)

Qanun Kota Lhokseumawe ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Cabang Lhokseumawe. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang potensial, yaitu PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dengan mendorong PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe mengelola potensi daerah, serta meningkatkan PAD. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan.

Walikota memiliki kewenangan dalam pengelolaan penyertaan modal daerah, meliputi regulasi, operasional, dan supervisi. Kewenangan operasional dapat dilimpahkan kepada Pengelola Investasi, dan kewenangan supervisi dapat dilimpahkan kepada SKPK yang membidangi pengawasan.

Penyertaan modal daerah dilakukan melalui perjanjian kerjasama antara Walikota dan Direksi PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, yang memuat identitas pihak, jenis dan nilai modal, serta hak dan kewajiban. Penyertaan modal berupa pembelian saham dengan nilai total Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), yang akan dianggarkan secara bertahap dalam APBK tahun 2016-2019. Pemerintah Kota dapat menarik kembali modal yang telah disertakan jika tidak memberikan keuntungan atau membutuhkan modal tersebut, dengan mempertimbangkan nilai kewajaran dan mengikuti peraturan perundang-undangan.

PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe wajib melaksanakan pembukuan sesuai ketentuan dan memberikan laporan perkembangan penyertaan modal setiap akhir tahun anggaran. Pemerintah Daerah berhak mendapatkan deviden hasil penyertaan modal daerah, yang disetorkan ke Kas Daerah dan dimasukkan dalam APBK.

Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PT. Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, yang dapat dilakukan melalui Tenaga Ahli. Inspektorat dapat meminta Akuntan Publik atau Akuntan Negara untuk melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan penerima penyertaan modal.

(-)

(-)