Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 24 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis

Juga dikenal sebagai: PERPRES 24/2009 · PERPRES No. 24 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 24 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2009Tanggal Penetapan:8 Juni 2009
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juni 2009
Tanggal Penetapan08 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatasi krisis tenaga dokter spesialis dengan memperpanjang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Dokter Pendidik Klinis. Dokter Pendidik Klinis adalah PNS yang bertugas dalam pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penelitian di rumah sakit pendidikan. Batas usia pensiun untuk Dokter Pendidik Klinis jenjang Pertama dan Muda diperpanjang hingga 60 tahun, sedangkan jenjang Madya dan Utama hingga 65 tahun. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)