Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 8/2009 · Perda Kabupaten Magelang No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2009Tanggal Penetapan:21 Agustus 2009
Perlindungan Lingkungan HidupTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku21 Agustus 2009
Tanggal Penetapan21 Agustus 2009
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang.

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2006. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Latar belakang pencabutan ini adalah karena uji emisi gas merupakan bagian dari pengujian berkala kendaraan bermotor yang berlaku selama 6 bulan, dan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001 mewajibkan pemeriksaan emisi gas buang injection pump dan nozzle di bengkel kantor Perhubungan sebelum uji emisi dilakukan.

(-)

(-)