Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 19/2009 · Permendikbud No. 19 Tahun 2009 · Permendikbud Nomor 19 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2009Tanggal Penetapan:16 April 2009
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan NasionalKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPenyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku02 Januari 2009
Tanggal Penetapan16 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur mekanisme penyaluran tunjangan kehormatan bagi dosen dengan jabatan akademik Profesor yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi dosen. Tunjangan ini diberikan kepada Profesor yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja tertentu, tidak terikat sebagai tenaga tetap di lembaga lain, dan terdaftar sebagai dosen tetap. Besar tunjangan setara dengan dua kali gaji pokok Profesor yang diangkat oleh Pemerintah. Mekanisme penyaluran melibatkan pemeriksaan data oleh rektor universitas atau ketua sekolah tinggi dan pengiriman daftar penerima kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Pembayaran tunjangan dapat dihentikan atau dibatalkan berdasarkan kondisi tertentu seperti pelanggaran peraturan atau perubahan status pekerjaan.

(-)

1. Pembayaran tunjangan kehormatan dapat dihentikan atau dibatalkan jika dosen melanggar peraturan disiplin PNS, melalaikan kewajiban, atau memalsukan data dokumen.