di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 19/2009 · Permendikbud No. 19 Tahun 2009 · Permendikbud Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur mekanisme penyaluran tunjangan kehormatan bagi dosen dengan jabatan akademik Profesor yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi dosen. Tunjangan ini diberikan kepada Profesor yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja tertentu, tidak terikat sebagai tenaga tetap di lembaga lain, dan terdaftar sebagai dosen tetap. Besar tunjangan setara dengan dua kali gaji pokok Profesor yang diangkat oleh Pemerintah. Mekanisme penyaluran melibatkan pemeriksaan data oleh rektor universitas atau ketua sekolah tinggi dan pengiriman daftar penerima kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Pembayaran tunjangan dapat dihentikan atau dibatalkan berdasarkan kondisi tertentu seperti pelanggaran peraturan atau perubahan status pekerjaan.