Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2/2023 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2023Tanggal Penetapan:21 Februari 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku22 Februari 2023
Tanggal Penetapan21 Februari 2023
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2017 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 2 dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017. Perubahan ini berkaitan dengan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

Ketentuan Substansial:

Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi:

  1. Sekretariat Daerah (Tipe A)
  2. Sekretariat DPRD (Tipe A)
  3. Inspektorat Daerah (Tipe A)
  4. Dinas Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial)
  5. Dinas Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pertanian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan)
  6. Badan Daerah (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)

Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat membentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)