Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 25/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 25 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2008Tanggal Penetapan:2 September 2008
Struktur Organisasi PemerintahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku02 September 2008
Tanggal Penetapan02 September 2008
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2001 Nomor 17 Seri D).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Klaten, khususnya Badan Lingkungan Hidup, agar dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab daerah, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Hal ini juga didasari oleh ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2001 dengan perkembangan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten. Badan ini berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Bupati di bidang lingkungan hidup dan bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup. Susunan organisasi Badan Lingkungan Hidup terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan (dengan Sub Bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Sub Bidang Pengembangan Kapasitas Lingkungan), Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan (dengan Sub Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Sub Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan), serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Kepala Badan adalah pejabat eselon IIb, Sekretaris eselon IIIa, Kepala Bidang eselon IIIb, dan Kepala Sub Bagian/Sub Bidang eselon IVa. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat-pejabat ini dilakukan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Pegawai Negeri Sipil yang memangku Jabatan Struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup, masih tetap sebagai pemangku jabatan struktural sesuai dengan jabatan strukturalnya, sampai dengan dilantiknya pejabat struktural pada Badan Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)