Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulau Taliabu 6/2018 · Perda Kabupaten Pulau Taliabu No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2018Tanggal Penetapan:25 Juni 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Pulau Taliabu
Tanggal Berlaku25 Juni 2018
Tanggal Penetapan25 Juni 2018
Tempat PenetapanBobong

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Pulau Taliabu. Latar belakangnya adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Pajak Restoran merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota dan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan jasa boga/catering. Tidak termasuk pelayanan yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 1.000.000,00 per bulan.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.
  3. Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
  4. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh restoran.
  5. Tarif Pajak: 10% (sepuluh persen).
  6. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat restoran berlokasi.
  7. Masa Pajak: 1 (satu) bulan kalender, kecuali ditetapkan lain oleh Bupati.
  8. Kewajiban Wajib Pajak: Mengisi dan menyampaikan SPTPD paling lambat 15 hari setelah berakhirnya Masa Pajak. Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan SPTPD.
  9. Sanksi Administratif: Bunga 2% per bulan jika pajak kurang atau terlambat dibayar. Kenaikan 100% jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang. Kenaikan 25% dari pokok pajak jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi.
  10. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati paling lambat 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.

(-)

  1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang.
  2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.
  3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kewajiban merahasiakan informasi dapat dipidana kurungan atau denda.