Peraturan Daerah Kabupaten Lebak ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2019-2024. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 342 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Perubahan RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif. Sistematika Perubahan RPJMD terdiri atas pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. Perubahan RPJMD menjadi pedoman bagi penyusunan Perubahan Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah.