di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Juga dikenal sebagai: Inpres 1/2025 · Inpres No. 1 Tahun 2025 · Inpres Nomor 1 Tahun 2025
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Instruksi ini ditujukan kepada para Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota. Kebijakan ini mengharuskan reviu anggaran belanja sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, dengan fokus pada efisiensi belanja operasional dan non-operasional, kecuali belanja pegawai dan bantuan sosial. Efisiensi ini tidak berlaku untuk anggaran dari pinjaman, hibah, dan sumber tertentu lainnya. Menteri Keuangan bertugas menetapkan besaran efisiensi dan melakukan revisi anggaran. Gubernur dan Bupati/Wali Kota diinstruksikan untuk membatasi belanja seremonial dan perjalanan dinas, serta memfokuskan anggaran pada kinerja pelayanan publik. Instruksi ini juga mengatur penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah dan pengawasan pelaksanaan oleh BPKP.