di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 4/2022 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pendapatan asli daerah dan menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait penggunaan TKA.
Ketentuan Substansial:
Retribusi Penggunaan TKA dikenakan atas pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan. Objek retribusi meliputi pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di daerah, kecuali untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja TKA yang memperoleh pengesahan RPTKA perpanjangan.
Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$100 per jabatan per bulan per orang untuk setiap TKA, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat penerbitan SKRD. Penerimaan retribusi digunakan untuk biaya penyelenggaraan pengesahan RPTKA perpanjangan, termasuk pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, dan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.
Wajib retribusi wajib membayar retribusi sesuai jangka waktu berlakunya pengesahan RPTKA perpanjangan. Terdapat ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penagihan retribusi, pengajuan keberatan, dan peninjauan tarif retribusi.