di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1977 tentang Mengesahkan "Loan Agreement Between Saudi Fund for Development and The Republic of Indonesia" yang ditandatangani di Jakarta oleh Menteri Keuangan Sebagai Wakil Pemerintah Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 37/1977 · Keppres No. 37 Tahun 1977 · Keppres Nomor 37 Tahun 1977
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian pinjaman antara Saudi Fund for Development dan Republik Indonesia yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan sebagai wakil Pemerintah Republik Indonesia. Pengesahan ini dilakukan karena tidak ada keberatan dari Pemerintah Republik Indonesia terhadap perjanjian tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengesahan perjanjian pinjaman yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 30 Mei 1977. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia untuk diketahui oleh publik.