Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010 – 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 4/2014 · Perda Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Mei 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010 – 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Mei 2014
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010–2015.

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2014 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Badung Tahun 2010–2015. Latar belakang perubahan ini adalah adanya pembentukan/penataan kelembagaan, peningkatan pendapatan daerah, dan hasil evaluasi terhadap RPJMD yang menunjukkan indikator kinerja belum dirumuskan dengan jelas. Selain itu, pembentukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Badung melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 juga menjadi dasar perubahan, karena badan ini menjadi salah satu SKPD penanggung jawab pelaksanaan RPJMD. Perubahan meliputi sistematika RPJMD yang tercantum dalam Pasal 3, perubahan pada Lampiran BAB IV, BAB V, BAB VI, BAB VII, BAB VIII, dan BAB IX, serta penambahan BAB X pada Lampiran. Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah, ketidaksesuaian substansi, adanya perubahan mendasar, dan potensi merugikan kepentingan nasional.

(-)

(-)