Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2025

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2025 tentang Cetak Biru Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 46/2025 · Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 46 Tahun 2025 · Pergub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2025Tanggal Penetapan:16 Desember 2025
Pertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Gubernur (Pergub)
TemaCetak Biru Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku16 Desember 2025
Tanggal Penetapan16 Desember 2025
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Gubernur ini menetapkan Cetak Biru Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) pada kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman strategis bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dalam menyusun program PPM yang terprogram, terarah, dan terpadu. Substansi kebijakan mencakup peningkatan indeks pembangunan manusia, pembangunan ekonomi masyarakat sekitar tambang, pengembangan sosial budaya dan lingkungan berkelanjutan, pengembangan kelembagaan komunitas, serta pembangunan infrastruktur penunjang. Penyusunan cetak biru ini wajib melibatkan pemerintah kabupaten terkait dan mendapatkan pertimbangan dari kementerian teknis, dengan memperhatikan rencana pembangunan daerah serta rencana tata ruang wilayah. Pendanaan penyusunan cetak biru ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

1. Pemegang IUP Tahap Operasi Produksi atau SIPB yang telah memiliki Rencana Program PPM wajib menyesuaikan Rencana Program PPM tersebut dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan ini diundangkan.

(-)