Peraturan Daerah Kabupaten Lembata ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2020, yang mencakup pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif.
Perubahan APBD mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:** Mengalami penurunan, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
2. **Belanja Daerah:** Mengalami penurunan, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung (termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal).
3. **Pembiayaan Daerah:** Terdiri dari penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA).
Peraturan ini juga mengatur kriteria pendanaan terhadap keadaan darurat dan keperluan mendesak. Pendanaan keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu pelayanan publik. Pendanaan keperluan mendesak meliputi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat yang belum tersedia anggarannya, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali pemerintah daerah yang tidak dapat diprediksi, serta pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar.