Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kereta Api Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 56/2000 · PP No. 56 Tahun 2000 · PP Nomor 56 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2000Tanggal Penetapan:17 Juli 2000
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kereta Api Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juli 2000
Tanggal Penetapan17 Juli 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Kereta Api Indonesia dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini terdiri dari sarana dan prasarana kereta api, persediaan, serta fasilitas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 hingga 1998/1999. Nilai penambahan modal ini ditetapkan sebesar Rp. 1.835.263.418.218,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)