Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 03 Tahun 2004 Tentang Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Tegal Tahun 2004 – 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 5/2008 · Perda Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2008Tanggal Penetapan:31 Mei 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 03 Tahun 2004 Tentang Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Tegal Tahun 2004 – 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku03 Juni 2008
Tanggal Penetapan31 Mei 2008
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 03 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Kabupaten Tegal Tahun 2004 - 2009.

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2008 ini mengubah matrik dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 03 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Kabupaten Tegal Tahun 2004-2009. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur dari bidang kewenangan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan, seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

RENSTRA Kabupaten Tegal Tahun 2004-2009 yang telah disesuaikan mencakup visi "Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tegal yang Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Maju, Sejahtera, Mandiri dan Demokratis" dan menjabarkan misi-misi yang meliputi peningkatan kualitas keimanan dan kesejahteraan sosial, penyelenggaraan pendidikan berkualitas, pelayanan kesehatan yang bermutu, pengembangan daya saing di bidang pertanian, industri, perdagangan dan pariwisata, serta pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Setiap misi dijabarkan lebih lanjut ke dalam tujuan, uraian, indikator, sasaran, kebijakan, dan program yang terukur.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)