di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nagan Raya Nomor 13 Tahun 2025 tentang PERLINDUNGAN PEKERJA PERKEBUNAN SAWIT DALAM PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN YANG DIBIAYAI OLEH DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Nagan Raya 13/2025 · Perbup Kabupaten Nagan Raya No. 13 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Nagan Raya Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 13 Tahun 2025 ini disusun sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit di Kabupaten Nagan Raya melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang dibiayai oleh Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, guna meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja.
Substansi kebijakan ini mengatur perlindungan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang bekerja di sektor perkebunan sawit. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bertanggung jawab mengalokasikan anggaran dari DBH Perkebunan Sawit untuk membayar iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sasaran program ini adalah pekerja perkebunan sawit yang berdomisili di Kabupaten Nagan Raya, berusia 15 hingga 65 tahun, serta terdaftar dalam data P3KE atau DTKS. Mekanisme pendataan dilakukan oleh dinas terkait dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara pembayaran iuran, pertanggungjawaban keuangan, mekanisme pelaporan kecelakaan kerja atau kematian, serta pengawasan oleh Inspektorat Kabupaten.