Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 4/2017 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2017Tanggal Penetapan:18 Mei 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku18 Mei 2017
Tanggal Penetapan18 Mei 2017
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah bahwa petani memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan pangan, namun sering menghadapi masalah seperti perubahan iklim, risiko usaha, dan ketidakpastian pasar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyediakan dan memelihara prasarana pertanian seperti jalan usaha tani, jaringan irigasi, gudang penyimpanan hasil panen, dan pasar khusus pertanian.
  2. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyediakan sarana produksi pertanian seperti benih, bibit, pupuk, dan pestisida secara gratis kepada petani.
  3. Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa.
  4. Pemerintah daerah membangun sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim.
  5. Pemerintah daerah wajib melindungi usaha tani melalui asuransi pertanian.
  6. Pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada petani, serta memfasilitasi penyuluhan dan pendampingan.
  7. Pemerintah daerah melakukan pemberdayaan petani melalui pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian.
  8. Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan lahan pertanian kepada petani penggarap.
  9. Pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi pembiayaan dan permodalan kepada petani.
  10. Pemerintah daerah berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani.

Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan seperti melakukan penyuluhan yang tidak sesuai dengan materi yang ditetapkan, melakukan kemitraan usaha yang merugikan, menjual atau menggadaikan lahan yang disediakan pemerintah, dan menggunakan bantuan pembiayaan selain untuk usaha tani.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan penyuluhan yang tidak sesuai dengan materi penyuluhan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 34, 35 dan 36 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).