Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 1/2024 · Perda Kota Singkawang No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2024Tanggal Penetapan:17 April 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFASILITASI PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku17 April 2024
Tanggal Penetapan17 April 2024
Tempat PenetapanSingkawang

(-)

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dibentuk dengan maksud memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program TJSLP di Daerah, serta memberikan arahan kepada perusahaan dan pemangku kepentingan agar pelaksanaan TJSLP sesuai dengan program kerja Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas lingkungan, dan pembangunan. Tujuannya adalah mewujudkan sinergisme antara pelaksanaan program TJSLP dengan program pembangunan Pemerintah Daerah dan melindungi perusahaan dari pungutan liar terkait pelaksanaan program TJSLP.

Penyelenggaraan TJSLP disinergikan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan Daerah, berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi perencanaan dan pelaksanaan program TJSLP serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Untuk itu, dibentuk Tim Fasilitasi TJSLP yang bertugas melakukan inventarisasi program pembangunan, potensi TJSLP, menginformasikan program prioritas kepada Perusahaan, serta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi program TJSLP.

Perusahaan berhak menentukan program dan sasaran TJSLP berdasarkan skala prioritas pembangunan daerah, serta mendapatkan fasilitasi dan/atau penghargaan dari pemerintah daerah. Perusahaan wajib menyusun rencana pelaksanaan kegiatan TJSLP dan mengembangkan sistem jejaring kerjasama dan kemitraan. Masyarakat berhak mengajukan usul dan berpartisipasi dalam pelaksanaan dan pengawasan TJSLP. Sasaran TJSLP diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak layak secara kemanusiaan dengan kriteria kemiskinan, ketelantaran, disabilitas, keterpencilan, tuna sosial, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan. Bidang pembangunan yang menjadi sasaran meliputi kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, keagamaan, kewirausahaan, infrastruktur, lingkungan, dan bidang lainnya yang disepakati.

Program TJSLP dapat berbentuk pemberdayaan masyarakat, kemitraan dan bina lingkungan, sumbangan dan donasi, serta promosi. Perusahaan wajib melaksanakan TJSLP sesuai rencana yang disepakati dan menyusun laporan pelaksanaan TJSLP yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk mendorong dan menyinergikan pelaksanaan TJSLP, Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan Forum TJSLP yang beranggotakan perwakilan Perusahaan. Pemerintah Daerah menyediakan sistem informasi yang akurat dan mudah diakses oleh Perusahaan. Pendanaan TJSLP dapat bersumber dari anggaran daerah, kontribusi anggota Forum, dan/atau sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Perusahaan yang melaksanakan TJSLP.

(-)

1. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.