Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Darah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 8/2016 · Perda Kota Pekalongan No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Oktober 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Darah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Oktober 2016
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2010 Nomor 8) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2003 Seri D Nomor 28)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah kunci seperti Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Beberapa istilah dihapus.

Peraturan ini juga mengatur perubahan terkait pengurus LKK, termasuk masa bhakti, larangan rangkap jabatan, dan sanksi administratif bagi pengurus yang melanggar larangan rangkap jabatan. Diatur pula mengenai persyaratan umum dan khusus bagi pengurus LKK yang dipilih dari Pemuka Masyarakat.

Selain itu, Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan di Daerah yang mengatur tentang LKK dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Dalam hal pengurus LKK yang terbukti merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dikenai sanksi administratif, berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian sementara; dan d. pemberhentian tetap. 2. Apabila pengurus LKK terbukti merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai pengurus LKK.