di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Darah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 8/2016 · Perda Kota Pekalongan No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah kunci seperti Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Beberapa istilah dihapus.
Peraturan ini juga mengatur perubahan terkait pengurus LKK, termasuk masa bhakti, larangan rangkap jabatan, dan sanksi administratif bagi pengurus yang melanggar larangan rangkap jabatan. Diatur pula mengenai persyaratan umum dan khusus bagi pengurus LKK yang dipilih dari Pemuka Masyarakat.
Selain itu, Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.