Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 37/2018 · Permen PANRB No. 37 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2018Tanggal Penetapan:28 Agustus 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaNilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku30 Agustus 2018
Tanggal Penetapan28 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memiliki kompetensi dasar yang diperlukan untuk menjalankan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani. Untuk itu, ditetapkan nilai ambang batas dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan. Nilai ambang batas ini berbeda untuk formasi umum dan formasi khusus seperti Putra/Putri Lulusan Terbaik, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Olahragawan Berprestasi Internasional, dan Diaspora. Selain itu, pengecualian nilai ambang batas diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu yang dianggap langka atau kurang diminati.

(-)

(-)