di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 53 Tahun 2025 tentang Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kulon Progo 53/2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo No. 53 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo Nomor 53 Tahun 2025
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 53 Tahun 2025 disusun sebagai pedoman dalam menentukan kebijakan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) guna menjamin kelancaran, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan pemungutan pajak daerah.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan sebesar 100% dari NJOP Kena Pajak (NJOPKP). Terdapat pengecualian bagi objek pajak dengan NJOPKP kurang dari Rp5.000.000,00 yang ditetapkan sebesar Rp0,00. Peraturan ini mengklasifikasikan objek pajak ke dalam tiga kategori, yaitu objek pajak baru, objek pajak yang tidak mengalami perubahan data, dan objek pajak yang mengalami perubahan data.
Perhitungan PBB-P2 dilakukan dengan mengalikan NJOPKP dengan tarif yang berlaku, kemudian dikurangi dengan faktor pengurang yang diberikan secara proporsional. Selain itu, peraturan ini membatasi kenaikan penetapan PBB-P2 maksimal sebesar 125% dari nilai tahun sebelumnya, dengan pengecualian tertentu bagi objek pajak yang mengalami perubahan data, penataan pemanfaatan tanah Kalurahan, serta objek pajak dengan nilai tertentu.